Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap
keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di
perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu
mengenai keselamatan kerja para karyawannya dan kesehatan para
karyawannya.
Keselamatan
kerja ini sangat berhubungan erat dengan proses produksi suatu
perusahaan. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang negaranya,
semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.
Keselamatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970
tentang keselamatn kerja dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (3),Sedangkan
mengenai Kesehatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No.
23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja, Pada pasal 23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar